Kamis, 19 November 2015

CYBER CRIME

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi




Midhat Jaha 13140234
Renaldy Febriansyah 13141052
Romario Oberton 13141168



CyberCrime

DEFINISI

     Cybercrime  adalah  tindakan  pidana  kriminal  yang  dilakukan  pada  teknologi internet (cyberspace),   baik   yang  menyerang  fasilitas  umum  di  dalam  cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off- line crime, semi on-line crime, dan  cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,  namun  perbedaan  utama  antara   ketiganya  adalah  keterhubungan  dengan jaringan informasi publik (internet).

      Cybercrime  dapat  didefinisikan  sebagai  perbuatan  melawan  hukum  yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan eksploitasi anak. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.


The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1.   Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang  secara langsung  menyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau data  yang diproses oleh komputer.

2.   Cybercrime  dalam  arti  luas  disebut  computer  related  crime,  yaitu  perilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai  objek,  baik  untuk  memperoleh  keuntungan  ataupun  tidak, dengan merugikan pihak lain.


MOTIF CYBERCRIME

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

1.  Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

2.  Motif  ekonomi,  politik,  dan  kriminal,  yaitu  kejahatan  yang  dilakukan  untuk keuntungan  pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.



CONTOH KASUS :

Kasus 1 :
  
     Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir. Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran.
Kasat Cybercrime AKBP Winston Tommy Watuliu menjelaskan, pelaku merupakan alumnus jurusan teknologi informasi salah satu universitas di Jakarta. Dalam aksinya pelaku yang berinisial DDB (20), menggunakan kartu kredit milik para nasabah untuk membeli barang-barang dari Singapura.
Pelaku kemudian mencatat tiga digit kode verifikasi kartu kredit. “Selanjutnya data diolah dengan cara trial and error menjadi data valid,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah bekerja selama enam bulan dengan melakukan lebih dari 50 kali transaksi. Jika dirupiahkan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “Limit kartu yang digunakan tersangka antara Rp2-Rp3 juta. Sementara jenis kartu kredit yang dibajak Visa,” ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Analisa Kasus :
Dalam kasus ini, Tersangka salah memnfaatkan keahliannya dalam bidang IT untuk melakukan kejahatan. Dan diketahui bahwa tersangka dalam melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan memanfaatkan profesinya sebagai kasir. Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara

Saran dan penyelesaiannya :
Sebaiknya lebih berhati-hati dan jangan lengah dalam bertransakasi melalui kartu kredit. Jangan langsung buang struck pembayaran sesudah transaksi.  Karena ke lengahan anda bisa jadi untuk akses masuk orang lain untuk melakukan kejahatan carding.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan pada kartu kredit anda atau ada transaksi yang tidak ada ketahui jangan segan untuk melapor ke pihak yang berwajib.


Kasus 2 :

     Belasan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang secara misterius tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah Kuta. Polisi pun langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di dunia maya yang diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk laporan sebanyak 13 nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah bernama Wayan Suparta (46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Suparta mengaku kehilangan saldonya di ATM Bank Permata Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5 juta ketika akan melakukan transaksi. Sementara 12 laporan yang lain, dua di antaranya adalah warga Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang tinggal di Perumahan Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62) yang seorang pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru menyadari saldonya berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan transaksi, Robert mendapati ada pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5 juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 WITA, dan transaksi keduanya hanya berselang semenit kemudian. Sementara Richard yang tinggal di Uma Alas Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek saldonya di ATM BCA Jalan Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari 2010 ke rekening berbeda ke rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke rekening 0401541470 atas nama Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening 5390183218 atas nama Yan Palayuan Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama Teguh Budi Santosa Rp5 juta. Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang tak terdeteksi nomor rekeningnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar Gde Sugianyar telah melakukan koordinasi dengan unit cyber crime. “Kita akan dalami segala kemungkinan, seperti sistem yang error, atau ulah para hacker,” ujar perwira menengah melati tiga ini.

Dugaan itu bisa menjadi ulah pelaku yang menggunakan internet banking palsu. Karena dari pengalaman yang pernah ada, pelaku menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya.

Analisa Kasus :
Berdasarkan kasus ini, diduga ini adalah ulah Hacker yang menggunakan internet banking palsu. Pelaku menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya. Pelaku akan dikenakan dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Saran penyelesaiannya :
Menurut saya sangat susah untuk menangai kasus seperti hacking kartu kredit, apa lagi untuk orang awan yang tidak terlalu mengerti tentang IT. Lebih baik agar berhati-hati lagi melakukan sesuatu di dunia maya, atau sedang browsing. Karena bisa jadi para hacker membuat anda terjebak dan membuat akses masuk ke dalam informasi pribadi di kartu kredit anda.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan pada kartu kredit anda atau ada transaksi yang tidak ada ketahui jangan segan untuk melapor ke pihak yang berwajib.


Kasus 3 :

     Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Awalnya korban membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban. Namun, setelah korban kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.

Analisa Kasus :
Ini murni kejahatan cyber crime, memanfaatkan Internet untuk melakukan kejahatan. Diduga tersangka melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi. Pada kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”

Saran penyelesaiannya :
Lebih berhati-hati dan pintar di dalam dunia maya, jangan teralalu mudah percaya atau tergiut dengan undian-undian berhadiah atau apapun. Karena di dunia maya kita tidak boleh lengah untuk sesuatu hal yang baru, apalagi hal yang aneh begini.
Jangan terlalu percaya dan tergiur oleh sesuatu hal yang masih belum anda mengerti, dan bertanyalah kepada orang sekitar anda yang lebih mengerti dunia ITsebelum melakukan sesuatu. Be smart guys


SUMBER :
   
https://cybercrime3.wordpress.com/2013/05/04/230/
http://news.okezone.com/read/2010/07/19/338/354339/kasir-starbucks-bobol-kartu-kredit-pelanggan
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/122634-uang_belasan_nasabah_bca_raib_misterius


http://news.detik.com/berita/1550154/wn-nigeria-tipu-wni-hingga-rp-2-miliar