Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Midhat Jaha 13140234
Renaldy Febriansyah 13141052
Romario Oberton 13141168
CyberCrime
DEFINISI
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal
yang dilakukan pada
teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang
fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi
off- line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan
dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet
yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Masalah
yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, dan eksploitasi anak. Juga termasuk pelanggaran
terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer
dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut
computer related crime,
yaitu perilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Dari beberapa pengertian
di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan
ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada
umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual,
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh
seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi,
politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki
tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya
dilakukan oleh sebuah korporasi.
CONTOH KASUS :
Kasus 1 :
Jangan lengah
ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi
Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu
kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime
Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di
kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan
nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan
kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap
berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai
kasir. Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit.
Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan
mengumpulkan struck pembayaran.
Kasat Cybercrime AKBP Winston Tommy Watuliu menjelaskan,
pelaku merupakan alumnus jurusan teknologi informasi salah satu universitas di
Jakarta. Dalam aksinya pelaku yang berinisial DDB (20), menggunakan kartu
kredit milik para nasabah untuk membeli barang-barang dari Singapura.
Pelaku kemudian mencatat tiga digit kode verifikasi kartu
kredit. “Selanjutnya data diolah dengan cara trial and error menjadi data
valid,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah bekerja
selama enam bulan dengan melakukan lebih dari 50 kali transaksi. Jika
dirupiahkan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “Limit kartu yang digunakan
tersangka antara Rp2-Rp3 juta. Sementara jenis kartu kredit yang dibajak Visa,”
ujarnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk
pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod
Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta
satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Analisa Kasus :
Dalam kasus ini, Tersangka salah memnfaatkan keahliannya
dalam bidang IT untuk melakukan kejahatan. Dan diketahui bahwa tersangka dalam
melakukan aksi pembobolannya sudah sangat terencana dan matang, dengan
memanfaatkan profesinya sebagai kasir. Berdasarkan motifnya, kasus ini termasuk
kedalam cyber crime sebagai tindak kejahatan murni untuk memuaskan keinginan
pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378
KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara
Saran dan penyelesaiannya :
Sebaiknya lebih berhati-hati dan jangan lengah dalam
bertransakasi melalui kartu kredit. Jangan langsung buang struck pembayaran
sesudah transaksi. Karena ke lengahan
anda bisa jadi untuk akses masuk orang lain untuk melakukan kejahatan carding.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan pada kartu kredit anda
atau ada transaksi yang tidak ada ketahui jangan segan untuk melapor ke pihak
yang berwajib.
Kasus 2 :
Belasan nasabah
Bank Central Asia (BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang
secara misterius tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah
Kuta. Polisi pun langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di
dunia maya yang diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di
lapangan, peristiwa ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk
laporan sebanyak 13 nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah
bernama Wayan Suparta (46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Suparta mengaku kehilangan saldonya di ATM Bank Permata Jalan
Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5 juta ketika akan melakukan
transaksi. Sementara 12 laporan yang lain, dua di antaranya adalah warga
Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang tinggal di Perumahan
Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62) yang seorang
pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru menyadari saldonya
berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan transaksi, Robert mendapati ada
pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5
juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 WITA, dan transaksi keduanya
hanya berselang semenit kemudian. Sementara Richard yang tinggal di Uma Alas
Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek saldonya di ATM BCA Jalan
Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5 juta. Setelah dilakukan
pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari 2010 ke rekening berbeda ke
rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke rekening 0401541470 atas nama
Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening 5390183218 atas nama Yan Palayuan
Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama Teguh Budi Santosa Rp5 juta.
Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang tak terdeteksi nomor rekeningnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah juru bicara Polda Bali,
Komisaris Besar Gde Sugianyar telah melakukan koordinasi dengan unit cyber
crime. “Kita akan dalami segala kemungkinan, seperti sistem yang error, atau
ulah para hacker,” ujar perwira menengah melati tiga ini.
Dugaan itu bisa menjadi ulah pelaku yang menggunakan
internet banking palsu. Karena dari pengalaman yang pernah ada, pelaku
menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet
banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN
penggunanya.
Analisa Kasus :
Berdasarkan kasus ini, diduga ini adalah ulah Hacker yang
menggunakan internet banking palsu. Pelaku menggunakan alamat internet lain
tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara
otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya. Pelaku akan dikenakan
dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian
dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Saran penyelesaiannya :
Menurut saya sangat susah untuk menangai kasus seperti
hacking kartu kredit, apa lagi untuk orang awan yang tidak terlalu mengerti
tentang IT. Lebih baik agar berhati-hati lagi melakukan sesuatu di dunia maya,
atau sedang browsing. Karena bisa jadi para hacker membuat anda terjebak dan
membuat akses masuk ke dalam informasi pribadi di kartu kredit anda.
Jika ada sesuatu yang mencurigakan pada kartu kredit anda
atau ada transaksi yang tidak ada ketahui jangan segan untuk melapor ke pihak
yang berwajib.
Kasus 3 :
Aparat Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria
berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2
miliar lebih. Awalnya korban membuka situs netlog.com sekitar akhir November
2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial
RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan
uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban
diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan
blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban
yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik
lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat
korban. Namun, setelah korban kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya,
di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai
dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan
itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang
bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor
hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah
uang dan lain-lain.
Analisa Kasus :
Ini murni kejahatan cyber crime, memanfaatkan Internet untuk
melakukan kejahatan. Diduga tersangka melakukan penipuan dengan modus
mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk
membayar biaya administrasi. Pada kasus ini, pelaku dapat dikenakan Pasal 378
tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun”
Saran penyelesaiannya :
Lebih berhati-hati dan pintar di dalam dunia maya, jangan
teralalu mudah percaya atau tergiut dengan undian-undian berhadiah atau apapun.
Karena di dunia maya kita tidak boleh lengah untuk sesuatu hal yang baru,
apalagi hal yang aneh begini.
Jangan terlalu percaya dan tergiur oleh sesuatu hal yang
masih belum anda mengerti, dan bertanyalah kepada orang sekitar anda yang lebih
mengerti dunia ITsebelum melakukan sesuatu. Be smart guys
SUMBER :
https://cybercrime3.wordpress.com/2013/05/04/230/
http://news.okezone.com/read/2010/07/19/338/354339/kasir-starbucks-bobol-kartu-kredit-pelanggan
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/122634-uang_belasan_nasabah_bca_raib_misterius
http://news.detik.com/berita/1550154/wn-nigeria-tipu-wni-hingga-rp-2-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar